10 February 2023 11:17
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dinilai aneh. Sidang ditunda secara mendadak saat pengadu ingin menunjukan barang bukti, Rabu (8/2/2023).
Sidang kasus dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik oleh DKPP tidak berjalan sesuai rencana. Ketika saksi dan bukti kecurangan hendak diperlihatkan ternyata sidang dihentikan. Padahal dalam sidang itu sudah ada dua saksi yang siap didengarkan keterangannya, yakni anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan dan anggota KPU Sangihe Srimulyani Benharso.
Ketua DKPP Heddy Lugito pun sempat memohon kepada hakim untuk melanjutkan persidangan lantaran saksi dan barang bukti sudah disiapkan. Namun, hal itu ditepis oleh hakim dan bersikukuh menunda sidang.
"Alat bukti yang sudah disiapkan dan dilampirkan sebaiknya bisa kita dengar," ucap Heddy Lugito.
Dalam persidangan, pengadu dan teradu sempat saling bantah. Pengadu bersama koalisi membeberkan tindakan 10 nama yang dilaporkan, mulai dugaan mengubah hasil verifikasi hingga tindakan intimidasi. Namun tudingan tersebut dibantah teradu.
Sebelumnya, perkara dugaan pelanggaran kode etik ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jack Stephen Seba, Rabu (21/12/2022). Melalui kuasa hukumnya, ia mengadukan sembilan anggota KPUD dan satu anggota KPU RI yang diduga melanggar kode etik.