Lecehkan Siswinya, Pemilik Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara

Luhur Hertanto • 7 September 2022 17:11

Julianto Eka Putra diyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Jawa Timur, tersebut divonis 12 tahun penjara dan harus membayar denda Rp300 juta serta resitusi Rp45 juta kepada korban.

Pidana penjara selama 12 tahun lebih ringan dibanding 15 tahun yang dituntut oleh jaksa. Atas vonis majelis hakim, terdakwa menyatakan banding. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nienda Farras Athifah)