Kasus perundungan anak yang terjadi Malang menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI menyebut semua pihak harus memastikan anak terbebas dari bentuk bullying.
"Seharusnya semua pihak memastikan agar anak Indonesia terbebas dari segala bentuk bullying," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, Jumat (2/9/2022).
Susanto juga menilai pendampingan terhadap korban harus disesuaikan dengan hasil asesmen psikologisnya. Ia menekankan kasus perundungan terhadap anak ini harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya dukungan lingkungan sangat penting dalam proses pemulihan psikologis korban.
Dalam kasus perundungan anak yang pelakunya masih di bawah umur, Ketua KPAI mengatakan penanganannya harus sesuai regulasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Susanto mengimbau orang-orang terdekat anak, baik keluarga maupun lingkungan sekitar memberikan literasi pentingnya pencegahan bullying. Ia meminta orang tua melakukan pengawasan terhadap anak dari kekerasan.