NEWSTICKER

Pemeran Film Porno Sulit Dipidana

N/A • 26 September 2023 11:04

Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkap bahwa para pelaku film porno sulit dipidana. Hal itu mengacu pada ketentuan yang tertuang di Undang-Undang ITE. 

"Yang dapat dipidana adalah mereka yang mentrasmisikan atau menyebarluaskan konten porno tersebut," kata Jamin Ginting dalam program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 26 September 2023. 

Dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, yang dapat dipidana adalah pihak yang menyebarkan, mentransmisikan, dan menyiarkan suatu konten porno, yakni pihak rumah produksi itu sendiri. "Orang yang menyuruh untuk melakukan atau menggunakan orang untuk membuat suatu video porno," ujarnya. 

Menurut Jamin, belum ada dasar hukum di Indonesia untuk menjerat pemeran film porno. Sebab, mereka bisa saja mengatakan ini adalah suruhan. Apalagi, mereka mengetahui jika rumah produksi benar digunakan untuk kegiatan orang dewasa.

"Kalau pemeran ini bisa dijadikan tersangka apabila mereka menyadari bahwasanya ini untuk dipublikasikan ke publik, tidak untuk orang dewasa dan itu itu mereka menyadari perbuatannya itu adalah salah, tidak benar," ungkapnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil 16 orang pemeran film porno lokal beserta Studio Kelas Bintang untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa, 16 September 2023. Namun dari ke-16 pemeran film porno tersebut, hanya delapan pemeran wanita dan empat pemeran pria yang datang memenuhi panggilan penyidik.

Saat diperiksa, sebagian dari para pemeran film porno mengaku telah dijebak untuk berperan dalam film tersebut. Mereka mengaku dipaksa dan menjadi korban sutradara film porno. 

Sebagian dari mereka juga mengira film tersebut legal secara hukum. Mereka mengaku tidak mengetahui jika film yang mereka bintangi itu berisi konten dewasa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)