2 October 2023 16:14
Sejak pemerintah memenangkan sengketa lahan kawasan Hotel Sultan,GBK, pemerintah telah meminta pihak pengelola Hotel The Sultan mengosongkan kawasan tersebut. Namun, hingga saat ini hotel masih beroperasi seperti biasa.
Putusan MA Menangkan Pemerintah:
- Putusan PK menetapkan Blok 15 berada di atas HPL Nomor 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara.
- Setelah putusan PK 1, PT Indobuildco mengajukan tiga kali PK.
- PK 4 diputuskan pada 2 Juni 2022. Dalam tiga perkara PK tersebut MA menguatkan putusan PK 1.
PT Indobuildco menolak pengosongan hotel dan hingga kini Hote The Sultan masih beroperasi dan belum ada tanda-tanda pengosongan. Padahal perintah pengosongan telah dikeluarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno di bawah Sekretariat Negara. Diketahui, batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023.
Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut dengan alasan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir.
Meski surat pengajuan perpanjangan belum disetujui, namun PT Indobuildco berlandaskan pada Pasal 37 Ayat 1 yang menyebutkan HGB di atas tanah negara dan hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk angka waktu paling lama 30 tahun.