1 September 2023 11:13
Tilang uji emisi mulai berlaku hari ini, Jumat 1 September 2023. Razia akan dikakukan di sejumlah titik. Masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda uang.
Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Penerapan sanksi kendaraan tak lolos uji emisi dilakukan setelah uji coba sejak 25 Agustus 2023. Hasil sosialisasi, masih banyak pengendara yang tidak lulus uji emisi.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Uji emisi dilakukan setelah polusi di Jakarta buruk.
Diketahui, emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Warga diminta mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.