Apa Itu Justice Collaborator?

25 October 2022 14:40

Richard Eliezer mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebagai gantinya, Ia siap menjadi justice collaborator dan bersedia memberikan kesaksian agar kasus menjadi terang benderang. 

Justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan, saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kejahatan dalam kasus yang sama. 

Selama proses persidangan di LPSK, Richard Eliezer sempat menerima ancaman. Namun, pihak LPSK tidak dapat memberitahu bentuk ancaman tersebut. Dalam perjalanan kasus yang menjeratnya, Eliezer sudah tiga kali berganti pengacara. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X