24 October 2022 20:27
Polisi akhirnya menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Mapolda Jawa Timur. Dalam penahanan ini, penasehat hukum Abdul Haris mengatakan, bahwa pihaknya mengiginkan tidak hanya Ketua Panpel yang dijerat hukum, dan bertanggung jawab secara hukum terhadap tragedi Kanjuruhan. Ia ingin Ketum PSSI juga bertanggung jawab secara moral dan hukum.
"Seharusnya Ketum PSSI juga harus bertanggung jawab secara moral, dan juga secara hukum," ujar Penasehat Hukum Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
Keenam tersangka terdiri dari, security officer Arema FC Suko Sutrisno, Ketua Panpel Arema FC kontra Persebaya Abdul Haris, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hans Darmawan, dan Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik. Enam tersangka dibawa ke ruang tahanan, Senin (24/10/2022), 19.15 WIB.
Hingga Senin (24/10/2022) malam, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 93 orang, 11 diantaranya merupakan saksi ahli dari labfor, dan kedokteran. Polisi juga periksa anggota polisi yang berjaga di Kanjuruhan saat kejadian.