Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan bahwa kenaikan tarif mikrolet non Jak Lingko sebesar Rp1.000 terbilang terlambat karena melihat situasional. Kenaikan tarif ini merupakan hasil diskusi dengan Dinas Perhubungan dan Dewan Transportasi Jakarta di awal Oktober lalu sehingga hal ini sesuai perhitungan.
Organda DKI Jakarta juga membuat surat ke gubernur untuk penyesuaian tarif ini. Shafruhan mengatakan bahwa hasil dari evaluasi dan kajian pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan biaya operasional termasuk biaya bahan bakar serta harga spare part. Kenikan tarif angkutan ini hanya Rp800, tetapi dibulatkan menjadi Rp1000.
"Berdasarkan hitungan kenaikan tarif sebenarnya tidak sampai Rp1000 hanya sekitar Rp800 - Rp900. Namun uang 100 rupiah agak sulit untuk saat ini, jadi dilakukan pembulatan tarif
untuk mempermudah para penumpang juga. Kenaikan tarif ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi, sehingga sedikit terlambat diterapkan," Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Selasa (25/10/2022).
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat pengguna transportasi umum khususnya mikrolet reguler untuk menerima kenaikan ini dikarenakan biaya operasional mikrolet reguler yang menanggung bukan pengusaha melainkan sopir itu sendiri.