Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, Menko Polhukam Mahfud MD mengawali penjelasannya dengan menyampaikan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah sejajar, dan meminta jangan saling menuding.
Mahfud menegaskan, anggota DPR harus bersikap sejajar, saling menerangkan, saling berargumen tidak boleh ada yang menuding satu sama lain.
"Tidak boleh ada yang menuding, seperti polisi memeriksa copet. Pemerintah bisa melakukan itu, oleh sebab itu mari kita setara saja, saling buka," ujar Mahfud dalam membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di ruang rapat, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menyebut dirinya akan memberikan keterangan soal data-data mengenai transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud juga menjelaskan mengenai legal standing dirinya dalam mengumumkan data pencucian uang ke publik.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil oleh Komisi III DPR RI, membahas pengungkapan Mahfud soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan ke media pada 8 Maret lalu, mengenai adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan kurang lebih sebesar Rp300 triliun. Lalu pada 9 Maret, PPATK mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan.
Artinya ketika Mahfud MD mengumumkan adanya transaksi janggal tersebut, Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan, Sri Mulyani, belum mendapatkan surat dari PPATK.