Irfan Widyanto Mengaku Tak Berdaya Tolak Perintah Ferdy Sambo

16 December 2022 18:54

Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tak berdaya melawan perintah mengenai upaya mengamankan DVR CCTV di kawasan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Irfan mengatakan, perintah yang diterimanya merupakan perintah berjenjang dan bermula dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. 

"Saya tidak berdaya Yang Mulia, melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal. Setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun dari Kadiv Propam yang saat itu masih aktif. Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal Yang Mulia," ujar Irfan pada sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo.

Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri memiliki peran penting dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo.

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X