KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Parpol Pemilu 2024

14 December 2022 19:21

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2024. Pengundian dilakukan untuk partai politik baru yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, pengundian nomor urut parpol ini merupakan poin yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 179 Ayat 3, partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 diberikan keistimewaan apakah tetap menggunakan nomor urut lama atau diundi bersama partai politik lain.

Diketahui, KPU RI sudah menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan tersebut disampaikan KPU RI dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

(Shania Iswandani)


Close Ads X
Close Ads X