Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Ganti DVR CCTV Duren Tiga

16 December 2022 17:24

Terdakwa Obstruction of Justice Irfan Widyanto mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota Agur Nurpatria. Pada persidangan yang digelar Jumat (16/12/2022), Agus mengatakan hanya memberikan perintah untuk mengecek dan mengamankan CCTV serta melakukan koordinasi dengan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan kepada Irfan.

Selain itu, Agus Nurpatria juga menjelaskan selama dirinya bekerja sebagai anggota Polri, kata mengamankan sering kali digunakan oleh anggota kepolisian. Definisi dari mengamankan sendiri adalah sekadar menyalin dari DVR CCTV dan bukan berarti mengambil atau mengganti DVR CCTV.

Namun, kesaksian dari Agus Nurpatria tersebut mendapat bantahan dari terdakwa Irfan Widyanto. Irfan menjelaskan, perintah dari Agus Nurpatria pada saat itu mengganti dan mengambil DVR CCTV. 

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X