Masa Jabatan Kepala Desa Disepakati Jadi 9 Tahun

5 July 2023 17:02

Badan Legislasi DPR menyepakati RUU desa menjadi undang-undang. Salah satu produk RUU ini ialah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan maksimal dua periode. 

Rapat panitia kerja Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam RUU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. RUU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa.

Jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode berturut-turut. RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan penambahan desa dari 8% menjadi 20?ngan alasan pemerataan pembangunan. 

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) juga kembali berunjuk rasa di depan gedung DPR pada 5 Juli 2023. Demonstrasi diadakan untuk mengawal jalannya pembahasan RUU Desa. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan kenaikan anggaran desa hingga 10?ri APBN. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christine Sheptiany)