Oknum guru olahraga berinisial S di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap atas tuduhan melakukan ekploitasi terhadap anak di bawah umur. Saat melakukan penyelidikan, tim kepolisian mengantongi sejumlah bukti jika S adalah pemilik usaha prostitusi dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Atas perbuatannya para tersangka terancam 10 tahun penjara.
Selain S, penyidik juga menetapkan T seorang petani yang menjadi pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur sebagai tersangka. Modus yang digunakan pelaku oknum guru ini adalah menawarkan korban yang masih belia kepada para pelanggan, lalu mengambil keuntungan sebanyak Rp50 ribu dari pembayaran jasa. Mirisnya sebelum dijadikan pekerja, korban sudah tiga kali dicabuli pelaku.