Pemerintah semakin serius mematangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal tersebut dilakukan karena maraknya penyalahgunaan hingga pencurian data pribadi di ranah digital.
Secara terperinci, RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang:
1. Definisi data pribadi
2. Pengendali, prosesor, dan subjek data pribadi
3. Data pribadi anak dan difabel
4. Pencegahan kebocoran data pribadi
5. Penghapusan data pribadi
6. Kegagalan perlindungan data pribadi
7. Menuntut ganti rugi
8. Denda maksimal Rp6 miliar dan pidana maksimal 6 tahun terhadap perseorangan dan korporasi
RUU PDP akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap untuk melindungi data pribadi di ranah digital. Selain itu, menjamin keamanan digital dan kasus kebocoran data dapat dihentikan.