Berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sedang ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ada empat berkas yang masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Maruf. Berkas permohonan banding Ferdy Sambo telah teregister oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 pengadilan tinggi memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk memutuskan suatu perkara terhitung sejak perkara mulai teregister dan terdaftar.
Untuk perkara Ferdy Sambo, pengadilan tinggi DKI Jakarta menjadwalkan putusan banding dibacakan secara terbuka untuk umum pada 12 April 2023.