Dapat Santunan Rp10 Juta, Keluarga Korban Depo Plumpang Dilarang Gugat Pertamina

9 March 2023 17:40

Keluarga korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, merasa dijebak setelah menerima uang duka Rp10 juta dan menandatangani surat yang melarang untuk menuntut atau menggugat pihak Pertamina.

Ketentuan tersebut terdapat dalam salah satu poin yang harus ditandatangani pihak keluarga yang menerima uang santunan. Namun, keluarga hanya menerima surat keterangan kematian usai menandatangani surat tersebut. 

Hal itu terjadi pada salah satu keluarga korban bernama Maimunah. Ia merasa ditipu, lantaran surat larangan gugat Pertamina tidak ada di tangannya, meski ia menerima uang santunan. 

Sementara itu, jenazah korban bernama Hadi telah dimakamkan di TPU Budi Dharma Semper di Cilincing, Jakarta Utara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Luthfia Maharani Trianti)