Untuk menarik lebih banyak orang asing berinvestasi di Indonesia, pemerintah telah resmi mengeluarkan payung hukum tentang Golden Visa, yang tercantum dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Permenkeu No. 82 Tahun 2023.
Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. Untuk bisa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar).