Jual Barang Sitaan Senilai Rp500 Juta, Oknum Satpol PP Surabaya Ditetapkan Tersangka

15 July 2022 10:21

Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan dan menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Surabaya yang diduga korupsi dengan menjual barang bukti hasil penertiban.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN Satpol PP Surabaya berinisial F keluar dari ruang seksi tindak pidana khusus Kejari Surabaya dan langsung dibawa oleh tim penyidik ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani penahanan.

Sekitar bulan Mei 2022, tersangka diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di gudang penyimpanan kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 Juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Dwiki Feriyansyah)