Aturan Sensor Konten di Platform OTT Masih Didiskusikan

23 August 2023 19:10

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, aturan sensor konten di platform OTT masih didiskusikan. Sebab, banyak masyarakat yang memberikan masukan bahwa tayangan di platform OTT seharusnya juga disensor layaknya televisi. 

"Ada adegan-adegan yang masuk kategori dilarang dalam ukuran Indonesia itu tetap tayang, sementara untuk film yang tayang di tv nasional, orang merokok saja itu disensor, diblur," kata Usman Kansong dalam tayangan Metro Bisnis, Metro TV, Rabu, 23 Agustus 2023. 

Menurut Usman, hal tersebut tidak adil dan menyebabkan orang lebih banyak beralih nonton OTT. Dampaknya, lebih banyak masyarakat yang terpapar hal-hal yang melanggar etika.

"Menteri Kominfo akan mengkaji bagaimana memperlakukan film-film yang ditayangkan di OTT, ini harus dibicarakan sunguh-sungguh," ujarnya. 

Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan Kominfo adalah men-take down konten. Sedangkan sensor adalah kewenangan Lembaga Sensor Film (LSF). 

"Take down itu sesuatu yang sudah tayang di ruang publik, baru kita minta diturunkan (dihapus) dari platform digital. Kalau sensor itu mencegah, jangan sampai tayang," tutur Usman.

Saat ini, pihak Kemenkominfo sedang berdiskusi dengan LSF dan internal di Kemenkominfo. Diskusi itu dilakukan untuk membahas aturan sensor film di platform OTT. 

"Dengan OTT sendiri kita belum berdiskusi," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji aturan sensor untuk tayangan di sejumlah platform streaming film atau Over The Top (OTT), seperti YouTube, Netflix, dan Disney+ Hotstar.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, kementerian masih mengkaji potensi aturan sensor tersebut. Ia juga menyebut alasan sensor agar tayangan lebih teratur dan mendorong kesamaan perlakuan dengan tayangan free to air, seperti stasiun televisi.

Dalam mengkaji aturan sensor tersebut, Kominfo akan mengajak diskusi pemangku kepentingan lainnya. Seperti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Lembaga Sensor Film (LSF), pelaku usaha layanan OTT, dan lembaga yang bekerja sama dengan OTT.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)