24 August 2023 09:30
PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hal itu dikarenakan kesalahan terjadi pada korban yang melawan arus.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa bagi pengemudi, pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor maka Jasa Raharja tidak menjamin.
Keputusan untuk tidak memberikan santunan juga merujuk pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya, korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.
Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengajar karena bunuh diri atau pencobaan bunuh diri dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.