16 August 2023 15:24
Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurut Bambang Soesatyo, usai reformasi 1998, amandemen UUD 1945 telah menata ulang kedudukan banyak lembaga negara termasuk MPR. Akibatnya, kini MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara layaknya sebelum era reformasi.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berpendapat dengan MPR menjadi lembaga tertinggi maka bisa menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat konsititusi dalam situasi darurat, seperti penundaan pemilu.
"Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?," ujar Bamsoet.