ICW: KUHP Jadi 'Karpet Merah' Pengurangan Hukuman Bagi Koruptor

9 December 2022 06:43

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diperingati setiap 9 Desember dibayangi ironi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi 'karpet merah' bagi koruptor mendapat pengurangan hukuman. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi hukuman minimal dari pencuri uang negara. 

"Lima delik korupsi yang sebelumnya diatur di dalam UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dipaksa masuk di dalam RKUHP dan kabar buruknya adalah hampir semuanya hukumannya turun. Khususnya dalam konteks pemenjaraan," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat (9/12/2022). 

Kurnia mengungkap rata-rata koruptor hanya mendapat hukuman 3 tahun 5 bulan penjara dengan UU Tipikor. Ke depannya, hukuman untuk para koruptor bisa menjadi lebih ringan lagi dengan KUHP.  

Selain itu, Kurnia juga menyoroti kinerja KPK yang kian jauh dari impian masyarakat. Kepercayaan publik terhadap KPK disebut semakin anjlok. 

Masalah pelanggaran etik oleh Komisioner KPK hingga penanganan kasus yang tidak jelas ujungnya juga menjadi sorotan. 

"Misalnya dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Sampai hari ini kita tidak tahu perkembangan kasusnya seperti apa. Alih-alih diberitahukan, justru masyarakat melihat bagaimana pimpinan KPK hadir menyambangi tersangka korupsi," lanjut Kurnia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Muhammad Ali Afif)