NEWSTICKER

Teddy Minta Doddy Berkoordinasi dengan Linda untuk Jual Obat Terlarang

N/A • 9 May 2023 11:40

Hakim menyebut Teddy Minahasa mengirimkan nomor telepon "Anita Cepu" atau Linda Pudjiastuti melalui Whatsapp kepada Doddy Prawiranegara.

"Saksi Linda nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan memudahkan koordinasi antara saksi Dodi Prawiranegara dengan saksi Linda Pujiastuti,"ujar Hakim Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Hal ini dilakukan dengan maksud agar Linda dan Doddy yang akan menjual obat terlarang agar lebih mudah untuk berkoordinasi pada 23 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 
 
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dwiki Feriyansyah)