Lahirnya UU TPKS Beri Harapan Korban Kekerasan Seksual

8 May 2023 20:13

Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menilai dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberi harapan bagi korban kekerasan seksual, karena pernyataan korban dan hasil visum sudah menjadi alat bukti. 

"Bagusnya adalah bagi korban kekerasan seksual, pernyataan korban itu sudah menjadi alat bukti lalu ditambah visum. Jadi ada dua alat bukti, dengan demikian polisi bisa melanjutkan," ujar Retno.

Retno mengungkap, dengan adanya UU TPKS, beban sudah tidak diberikan kepada korban. Melainkan, menjadi tugas polisi untuk membuktikan pernyataan dari korban. 

"Polisi punya tugas untuk membuktikan itu. Jadi tidak dibebankan kembali kepada korban," ujar Retno.

Retno berharap, dengan adanya UU TPKS bisa mempercepat kasus kekerasan seksual agar korban tidak bungkam dan tidak memilih untuk diam.  

"Saya pikir ini harus kita percepat agar kasus kekerasan seksual tidak bungkam atau korban tidak memilih untuk diam," harap Retno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rulif Augheri Nail)