29 November 2022 16:45
Polresta Magelang menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka DD yang merupakan anak kedua di keluarga tersebut yang telah meracuni orang tua dan kakaknya.
Ketiga korban adalah Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) meninggal karena meminum zat beracun yang dicampurkan ke dalam teh.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan sejumlah kejanggalan yang disampaikan. Tersangka juga sempat menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah kedua orang tua dan kakak kandungnya akibat racun.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka DD akhirnya mengaku telah meracuni kedua orang tuanya lantaran sakit hati karena harus menanggung beban keluarga. Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup.