Polisi Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat di Kab Tangerang

21 September 2022 21:28

Belasan pelaku prostitusi online di Kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Pagedangan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan aplikasi online via MiChat.

Terungkapnya aksi prostitusi melalui aplikasi MiChat berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa di Kawasan Pagedangan ada sebuah kos-kosan yang biasa dijadikan lokasi untuk melakukan praktik prostitusi online.

Dari laporan tersebut polisi langsung menangkap belasan orang diantaranya tujuh wanita dan empat mucikari serta beberapa orang yang diduga ikut dalam melancarkan aksi para pelaku. Selain para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa hanpone dan sejumlah alat kontra sepsi.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Pagedangan dengan Pasal 296 tentang prostitusi online dengan hukuman lima tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rezahra Nurjannah)