6 July 2022 18:15
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akibat dari dugaan penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya dicabut izinnya, pimpinan ACT juga harus berurusan dengan kepolisian terkait laporan dugaan penipuan.
Masalah yang terjadi di ACT Pusat ternyata tidak mempengaruhi kinerja ACT di daerah. Kantor ACT Pati masih beroperasi untuk aktifitas pengurus dan masyarakat. Menurut Marketing Communication ACT Pati Raya, Rizky Risdya Putra, mengatakan kegiatan penghimpunan dana umat dan penyerahan bantuan kepada warga yang membutuhkan masih berjalan dengan baik.