NEWSTICKER

Bareskrim Polri: Masyarakat yang Mengetahui Adanya Tindak KDRT Bisa Lapor Polisi

N/A • 4 October 2022 12:10

Ada sejumlah mekanisme hukum pelaporan dari tindak KDRT yang bisa dilaporkan oleh korban. Masyarakat, tenaga kesehatan, peksos, psikolog, dan psikiater yang mengetahui adanya tindak KDRT bisa melaporkan langsung ke Bareskrim. 

"Tidak hanya ke polisi, korban korban atau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana KDRT bisa melapor ke UPTD PPA, P2TP2A, UPT atau UPTD Bid Sosial, LBH dan LSM" jelas Kepala Unit PPA Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati. 

AKBP Ema Rahmawati juga menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan assesment dan menyediakan fasilitas untuk korban agar merasa aman dan nyaman. Dalam melakukan assement terhadap tindak KDRT ini, kepolisian menyediakan ruang konsultasi dan ruang pemeriksaan khusus. 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan kasus KDRT. Sudah banyak layanan pengaduan yang disediakan seperti Sapa129

Kepala Unit PPA Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus KDRT yang menimpanya, karena banyak sudah banyak layanan pengaduan yang disediakan seperti SAPA 129 milik KPPPA, Call Center Polisi 110, Website Kemensos dan melalui Bhabinkamtibmas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)