29 September 2022 19:31
Aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah tegas diatur dalam konstitusi terutama di Pasal 7 UUD 1945 serta Pasal 169 UU Pemilu. Namun, hal itu masih diperdebatkan.
Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi Ghea Giasty Italiane menilai bahwa berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 tidak ada larangan bagi Presiden Joko Widodo untuk maju kembali pada Pemilu 2024 sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghilangkan polarisasi di masyarakat. Ghea ingin Pemilu 2024 tidak ada perpecahan seperti yang terjadi sebelumnya.
Ghea menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena keputusan untuk mengusung Prabowo-Jokowi telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh karenanya, hal itu membutuhkan keputusan yang tetap dari majelis hakim.
Menanggapi wacana tersebut, Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menegaskan, sudah saatnya untuk menghentikan wacana tersebut. Maruarar memperkirakan Presiden Joko Widodo tidak rela untuk merendahkan dirinya sendiri terkait dengan wacana menjadikannya sebagai cawapres.
Maruarar Siahaan menilai, bunyi Pasal 7 UUD 1945 itu mengamanatkan bahwa seorang presiden dua periode tidak memenuhi syarat jadi cawapres.