Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Jadi Perhatian Khusus PSSI

4 October 2022 17:30

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing Purba mengatakan, penggunaan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian PSSI. Beberapa negara maju disebut telah berhasil menerapkan Pasal 19 B statuta FIFA yang mengatur senjata api dan gas air mata tidak boleh dipakai polisi saat mengamankan pertandingan di stadion. Hal itu bisa terlaksana berkat peran steward. Namun, peran steward di Indonesia belum terlalu dikenal sehingga terpaksa polisi yang disiagakan.

Sementara Ketua PSSI Jatim yang juga menjadi Juru Bicara PSSI Ahmad Riyadh menambahkan bahwa penggunaan gas air mata sudah disosialisasikan kepada pihak kepolisian. Namun, kepolisian memiliki SOP berbeda dengan adanya kerumunan.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan bahwa Liga 1 diberhentikan sampai adanya format baru mengenai kompetisi dan keamanan. Menanggapi hal tersebut, Tim PSSI dengan Polri melakukan pertemuan pada Selasa (3/10/2022) malam untuk merumuskan format baru.

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X