23 October 2022 20:25
BPOM membantah jika lalai melakukan pengawasan terhadap kadar obat yang beredar di masyarakat, khususnya obat sirop yang mengandung etilen glikol penyebab kematian gagal ginjal akut pada anak.
BPOM menegaskan sudah ada aturan serta prosedur yang jelas dalam mengawasi produk obat. Selama ini, ia hanya menerima laporan atau kepercayaan dari quality control masing-masing industri farmasi.
"Ada persyaratan yang harus diserahkan kepada BPOM di awal dan memenuhi ketentuan yang telah ditegakkan. Jika ada perubahan bahan baku obat, diharuskan melapor kepada BPOM," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, Jakarta, Minggu (23/10/2022).
Meski menolak disebut lalai, BPOM akan terus mengawasi gejala yang ditimbulkan dari kadar obat sirop yang bermasalah.