13 October 2022 18:54
Muncul pernyataan terbaru dari Ferdy Sambo, selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkap bahwa pada saat kejadian, mulanya Ferdy Sambo berpamitan kepada Putri Candrawathi untuk pergi bermain badminton. Keterangan tersebut sangat berbeda dengan rekonstruksi yang telah dirilis oleh Polri.
"Jadi pada saat itu niat FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton. Namun ketika FS melihat lewat di depan rumah Duren Tiga sampai lewat beberapa meter jaraknya, Ia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti meskipun tidak ada rencana pada saat itu ke rumah Duren Tiga," ujar Febri Diansyah.
Dari keterangan yang diungkap oleh Febri Diansyah, sangat berbeda dengan peristiwa yang dirilis oleh polisi. Dari rekonstruksi berupa animasi yang dibuat oleh polisi, terlihat jelas sambo berniat untuk membunuh Brigadi J. Bahkan Sambo saat itu sudah menggunakan sarung tangan warna hitam dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.