3 August 2023 17:43
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan rencana eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra pada Kamis pagi, 3 Agustus 2023. Pembatalan eksekusi ini disebabkan banyak massa yang menjaga rumah tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto meyebut tim eksekusi telah tiba di rumah Guruh. Namun, mereka harus mengurungkan niatnya karena banyak simpatisan yang menolak penyitaan rumah tersebut.
"Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Djuyamto kepada wartawan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023. Penyitaan lantaran rumah itu sudah beralih kepemilikan ke seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya.
Perkara perihal rumah ini bergulir sejak 2011 silam. Guruh disebut telah menjual rumah kepada seseorang bernama Susy. Namun, Guruh justru bersikeras terkait kepemilikan rumah dan mengajukan gugatan. Pengadilan menyatakan Susy sebagai pemenang.