24 January 2021 16:37
Sejumlah aturan diberlakukan bagi pemilik restoran maupun kafe selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Pengelola kafe harus membatasi pengunjung maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.