10 March 2020 17:25
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham) tanpa melalui persetujuan RUPS. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi perlambatan pergerakan pasar modal.