7 April 2022 12:50
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan sejumlah langkah terkait penyelesaian masalah minyak goreng di Indonesia. BPKN merekomendasikan agar HET minyak goreng kembali diterapkan, dan alokasi DMO dinaikan sebesar 30%. Hal ini dianggap mampu untuk memenuhi pasokan dalam negeri.