Bareskrim dan PPATK Ungkap TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Sebesar Rp531 Miliar

16 September 2021 21:26

Bareskrim Polri bersama PPATK menginvestigasi tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran obat ilegal. Total uang yang dihasilkan dari kejahatan ini sebesar Rp531 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)