Bedah Editorial MI: Cermat dan Ketat Menyaring Capres

25 February 2022 08:39

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Ferry Joko Yuliantono, Gatot Nurmantyo, dan Fahira Idris sebagai perseorangan warga negara. Inti pasal yang digugat terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Putusan MK tersebut membawa kita pada konsekuensi awal bahwa tidak sembarang orang bisa mencalonkan diri menjadi presiden atau bahkan tidak semua partai politik dapat mengusung calon presiden (capres). Hanya parpol atau gabungan parpol yang meraup suara signifikan yang dapat mencalonkan presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)