Luhur Hertanto • 11 February 2022 20:00
Batas usia pensiun bagi prajurit TNI yang saat ini 58 tahun sebagaimana diatur UU TNI sedang dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat yang adalah seorang pensiunan TNI memohon agar batas usia pensiun prajurit TNI dimundurkan hingga 60 tahun sebagaimana berlaku di Polri dengan alasan personil dua lembaga ini mensyaratkan kualifikasi fisik serupa.
Bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka masa tugas Jendral Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dapat berlangsung hingga usai Pilpres 2024. Maka tidak berlebihan bila kehadiran Panglima TNI Andika Perkasa dalam sidang judicial review pasal 53 dan 71 UU 34/2004 tentang TNI yang dimohonkan Euis Kurniasih di MK, Selasa (8/2/2022), jadi sorotan masyarakat.
Pada saat yang sama di DPR sedang berlangsung proses revisi terhadap UU TNI yang mencakup penambahan usia maksimal untuk pensiun. Pada dasarnya DPR tidak mempermasalahkan bila batas usia pensiun yang saat ini 58 tahun diundur ke 60 tahun dengan pertimbangan masih tergolong produkti. Hanya saja perlu ada kesiapan dalam struktur organisasi TNI atas konsekwensi dari perubahan tersebut.
Konsekwensi tersebut antara lain adalah risiko menambah beban baru bagi regenerasi jajaran TNI, yaitu penumpukan perwira tinggi. Maka sebaiknya judicial review dan revisi UU TNI juga menjelaskan strategi regenerasi tersebut, bukan untuk mengakomodir politik militer.