Polisi Tetapkan Petinggi KAMI Jadi Tersangka Penghasutan

15 October 2020 22:02

Mabes Polri menetapkan 9 orang yang diantaranya adalah anggota KAMI sebagai tersangka kasus penghasutan unjuk rasa anarkistis. Sembilan tersangka menyebarkan hiaks yang menyebabkan vandalisme. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X