Polisi Tetapkan Petinggi KAMI Jadi Tersangka Penghasutan
15 October 2020 22:02
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Mabes Polri menetapkan 9 orang yang diantaranya adalah anggota KAMI sebagai tersangka kasus penghasutan unjuk rasa anarkistis. Sembilan tersangka menyebarkan hiaks yang menyebabkan vandalisme.