21 October 2021 09:38
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung tindakan hukum terhadap aktivitas pinjaman online ilegal yang dinilai sudah meresahkan. YLKI mencatat pelanggaran terhadap hak konsumen tidak hanya dilakukan pinjol ilegal tapi juga oleh pinjol legal yang terdaftar di OJK.