Begini Tata Tertib Main Skuter Listrik

28 November 2019 14:27

Akhirnya skuter listrik dinyatakan tidak sah digunakan sebagai sarana transportasi di jalan-jalan raya. Kendaraan serupa skate board dengan perangkat kendali ini masih hanya digunakan sebagai sarana rekreatif di tempat-tempat yang telah ditentukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)