Begini Tata Tertib Main Skuter Listrik

28 November 2019 14:27

Akhirnya skuter listrik dinyatakan tidak sah digunakan sebagai sarana transportasi di jalan-jalan raya. Kendaraan serupa skate board dengan perangkat kendali ini masih hanya digunakan sebagai sarana rekreatif di tempat-tempat yang telah ditentukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)