2 March 2021 11:52
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Aceh Utara bersama bayinya yang masih berusia enam bulan terpaksa mendekam di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Isma divonis bersalah karena menyebarkan video tentang keributan kepala desa dengan orang tuanya ke media sosial.