3 January 2022 17:49
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan, selama ini LBM Eijkman bukan lembaga resmi pemerintah. Eijkman berstatus unit proyek di bawah naungan Kemenristek. Hal ini menyebabkan para PNS periset di LBM Eijkman tidak dapat berstatus seperti tenaga administrasi.
Handoko menyatakan nasib pegawai LBM Eijkman yang berstatus PNS secara otomatis diangkat menjadi PNS BRIN sekaligus menjadi peneliti. Sementara periset non-S3 diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sebagai asisten periset dibiayai oleh BRIN.