Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, MAKI: Kembangkan ke 'Liga Besar' Lainnya

Luhur Hertanto • 19 April 2022 19:28

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan LN Kemendag), SMA (Permata Hijau), PT (PT Wilmar Nabati Indonesia) dan TS (PT Musim Mas).

Penetapan tersangka yang mengejutkan karena seorang di antaranya adalah pejabat tinggi negara, diapresiasi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Proses hukum ini dinilainya cepat dan berani karena langsung menyasar 'liga besar' yang disebut sebagai mafia dalam krisis minyak goreng yang berlangsung beberapa bulan terakhir dan menyedot sangat banyak uang negara untuk subsidi.

“Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Kejagung, karena apapun ini langkah yang cepat dan tepat kemudian menetapkan tersangka, yang menurut saya ini dari liga  besar,” kata Boyamin dalam Prime Time Metro TV, Selasa (19/4/2022). 

Sebelumnya, MAKI melaporkan kasus kelangkaan minyak goreng ke Kejagung RI dengan menyerahkan data yang disebutnya mengenai 'liga besar' mafia minyak sawit. Di dalam laporannya disebutkan dugaan adanya rangkaian perbuatan dari oknum aparatur negara yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tiga perusahaan yang petingginya menjadi tersangka ini bagian dari sembilan perusahaan yang diduga terlibat mafia karena tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bonyamin berharap Kejagung mengembangkan temuan yang ada tidak sebatas untuk menjerat pelaku di lapangan hingga ke level direksi. Namun juga menelusuri siapa saja penerima keuntungan, termasuk hingga ke pemegang saham atau pemilik perusahaan bersangkutan.

Pengusutan tuntas sangat dibutuhkan sebagai langkah awal mengurai  akar masalah dari carut marutnya tata niaga minyak goreng. Sekaligus mengkonfirmasi kecurigaan adanya praktek kartel dan monopoli pasar yang sudah lama terjadi di berbagai komoditas kebutuhan pokok warga. 

"Sekaligus ini memberikan beban bagi Kejagung mengembangkan kasusnya ke liga besar yang lain," sambung Bonyamin.


(Suryani Wandari Putri Pertiwi)

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X