Pelaku Kriminal Gangguan Jiwa Tidak Bisa Dipidana?

Luhur Hertanto • 22 April 2022 12:50

Maraknya kasus kejahatan kepada orang terdekat diduga karena mengalami gangguan jiwa seperti depresi atau stress. Kondisi gangguan jiwa tidak akan membuat pelaku terbebas dari pidana, hanya gangguan jiwa tertentu yang dapat bebas dari pidana dan harus menjalani rehabilitas. Namun harus tetap melalui proses yang dilakukan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. 

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X