22 April 2021 20:41
Pemerintah memperketat aturan perjalanan jarak jauh yang berlaku di bandara, stasiun, terminal, pelabuhan maupun pengguna kendaraan pribadi. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis 22 April hingga 5 Mei 2021 serta 18 hingga 24 Mei 2021. Mulai hari ini setiap warga yang bepergian wajib menunjukkan hasil tes covid-19.