Polisi Tetapkan 10 Tersangka Begal Pesepeda di Jakarta

3 November 2020 15:47

Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka kasus begal pesepeda di kawasan DKI Jakarta. Para pelaku ini melakukan aksinya di enam tempat berbeda. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)