Polisi Tetapkan 10 Tersangka Begal Pesepeda di Jakarta
3 November 2020 15:47
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka kasus begal pesepeda di kawasan DKI Jakarta. Para pelaku ini melakukan aksinya di enam tempat berbeda. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.